Batam, Sinarkepri.co.id – Pemerintah Kota Batam secara resmi mengeluarkan Surat edaran yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan instansi pemerintah, tetapi juga mengikat seluruh perusahaan swasta di Batam.
Edaran tersebut secara resmi diterbitkan oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada Minggu 17 Agustus 2025, bertepatan dengan perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Penetapan ini disertai tambahan cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025, guna memberikan kesempatan masyarakat untuk merayakan momentum bersejarah tersebut.
"Surat edaran tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB dengan nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, dan berlaku untuk semuanya," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan, Jumat (22/8/2025) dikutip.
Surat edaran ini berlaku bagi seluruh pihak, termasuk instansi pemerintah dan perusahaan swasta, Jika ada karyawan yang bekerja pada saat hari libur, perusahaan swasta harus menghitung itu sebagai lembur, tegasnya.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, jadwal Libur Nasional dan Cuti bersama tahun 2025 tidak ada yang berubah dari yang telah ditetapkan sebelumnya.
Namun, terdapat satu penambahan cuti bersama khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Rudi, menjelaskan bahwa diterbitkannya SKB tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pekerja, baik di sektor pemerintahan maupun swasta, sekaligus meningkatkan efesiensi serta efektivitas kerja.
Dengan diterbitkannya Surat edaran ini, Pemerintah Kota Batam berharap seluruh instansi dan perusahaan dapat mengikuti ketentuan yang ada. Hal ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Harmonisasi ini penting agar pelaksanaan hari libur dapat berjalan dengan baik. (***)
Editor: Ikhsan