Batam, Sinarkepri.co.id – Tokoh masyarakat dan perwakilan warga di wilayah Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, mengadukan nasib mereka kepada Tim Advokasi Gakum Kosgoro 1957 Kepri. Pengaduan ini disampaikan lantaran mereka terancam digusur oleh sebuah perusahaan pengembang yang diketahui baru saja mendapatkan alokasi lahan di kawasan tersebut pada Juli 2023 lalu.
Merespons laporan warga, Tim Advokasi Hukum KOSGORO 1957 turun langsung ke lokasi untuk mendengarkan keluhan secara langsung. Ketua Koordinator Tim Advokasi Gakum Kosgoro 1957 Kepri Sudirman, S.H., didampingi oleh Advokat Dr. Hijrah, S.H., M.H., Umar Faruk, S.H., M.H., serta Gandhi H., S.H. Dalam pertemuan tatap muka itu, perwakilan warga menjelaskan sejarah panjang keberadaan mereka di tanah tersebut.
Ali Wasyim, warga asli kelahiran 1949 yang mewakili warga setempat, menyatakan bahwa dirinya dan keluarga telah menetap di Teluk Bakau jauh sebelum berdirinya Otorita Pengembangan Wilayah Kota Batam atau yang kini dikenal sebagai BP Batam.

"Kami sudah tinggal di sini sejak lama, jauh sebelum ada aturan atau lembaga pengelola Batam. Tanah ini adalah warisan orang tua kami, tempat kami tumbuh dan hidup seumur hidup," ujar Ali, yang tampak mengenakan jaket putih dan celana biru saat berbicara dengan tim advokasi.
Ali juga mengungkapkan bahwa sekitar tahun 1980-an, warga setempat sebenarnya sudah berusaha mengajukan pengakuan hak atas lahan yang mereka tempati, dengan mengklaimnya sebagai tanah ulayat Kampung Tua. Namun, pada saat itu permohonan mereka belum bisa diproses karena pihak otorita menjelaskan kawasan tersebut masuk dalam Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP).
Mendapat penjelasan itu, kata Ali, warga saat itu memilih untuk mematuhi dan memaklumi kebijakan pemerintah. Namun situasi berubah setelah Juli 2023, ketika ada perusahaan pengembang yang mendapatkan alokasi lahan di wilayah tersebut dan mulai berencana melakukan penggusuran, padahal menurut warga status kawasan sebagai KKOP belum berubah atau ada kejelasan baru.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Advokasi Gakum Kosgoro 1957 Kepri masih mendalami kasus ini dan berjanji akan mendampingi warga untuk mencari keadilan serta kejelasan status hak atas tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun lamanya. (***)
Editor: Ikhsan