Batam, SinarKepri.co.id - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, melakukan peninjauan intensif terhadap enam lokasi yang diusulkan sebagai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kecamatan Bengkong. Peninjauan ini merupakan langkah awal Pemerintah Kota Batam dalam rencana penerapan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, tertib, dan disiplin, guna mewujudkan Kota Batam yang bersih dan bebas dari sampah berserakan.
Peninjau tersebut, Li Claudia didampingi oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas CKTR Azril Apriansyah, Camat Bengkong Fairuz, Kepala Bidang Persampahan DLH Iqbal, serta perwakilan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin 8 Desember 2025.
Li Claudia menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pengelolaan sampah, memastikan TPS yang dibangun nantinya harus rapi, tidak menimbulkan bau, maupun tumpukan yang mengganggu lingkungan.
“Tahun depan, 2026 sampah di Kota Batam harus beres, tidak boleh lagi berserakan. TPS harus menjadi tempat yang baik, rapi, dan tidak menimbulkan masalah lagi,” tegas Li Claudia.
Sebagai percontohan, Li Claudia menyatakan bahwa konsep pengelolaan sampah akan mengadopsi model yang berhasil diterapkan di IKN Nusantara dan Singapura. Ia menyoroti pentingnya edukasi masyarakat, merujuk pada Singapura yang membutuhkan waktu 10 hingga 15 tahun untuk mendidik warganya agar disiplin soal sampah.
Pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat sebelum pembangunan TPS dimulai.
"Nanti masyarakat akan kami beri tahu dan sosialisasikan lagi sebelum pembangunan TPS dimulai," ujarnya.
Enam lokasi yang menjadi fokus peninjauan Wawako Batam di Kecamatan Bengkong meliputi:
Kelurahan Tanjung Buntung: Lokasi di belakang Pasar Perumahan Pesona Mantang RW 15.
Jalan Ranai: Area di Bengkong Polisi RW 11.
Kelurahan Bengkong Laut: Area tanah kosong setelah warung rujak dekat lampu merah RW 10 depan BMC.
Kelurahan Bengkong Indah: Kawasan Komplek Supermarket Gogo RW 08 Bengkong Aljabar.
Kelurahan Sadai: Lahan kosong milik PT Mawar Sarin RW 05 (samping Lytech).
Pasar Cahaya Garden: Area di sekitar Pasar Cahaya Garden RW 16.
Pemerintah menargetkan persoalan sampah di Batam dapat tertangani secara menyeluruh pada tahun 2026, dengan harapan sistem pengelolaan baru ini dapat membawa perubahan signifikan bagi kebersihan kota Batam. (***)
Editor: Ikhsan