Keterangan Poto: Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan santunan kepada penerima berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Batam, Jum'at (6/3/2026). (foto/mcb)

Keterangan Poto: Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan santunan kepada penerima berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Batam, Jum'at (6/3/2026). (foto/mcb)

Wujudkan Kepedulian di Bulan Ramadan, Korpri dan Baznas Batam Santuni Janda, Anak Yatim, dan Petugas Kebersihan

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Jumat, 6 Maret 2026 | 17:00 WIB

Keterangan Poto: Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan santunan kepada penerima berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Batam, Jum'at (6/3/2026). (foto/mcb)

Keterangan Poto: Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan santunan kepada penerima berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Batam, Jum'at (6/3/2026). (foto/mcb)

Batam, Sinarkepri.co.id – Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Batam bersinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batam menggelar aksi sosial di bulan suci Ramadhan 1447 Hijrah/2026 Masehi.

Kerja sama ini diwujudkan melalui pemberian Santunan kepada Janda PNS, Anak Yatim PNS, ASN golongan I, dan petugas kebersihan (cleaning service) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Acara penyerahan Santunan tersebut, diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, di Gedung Pemerintahan Kota (Pemko) Batam pada Jumat (6/3/2026).

Ketua Panitia Pelaksana, Raja Azmansyah, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian sosial Korpri terhadap anggotanya.

Adapun rincian penerima Santunan kali ini meliputi : 71 anak yatim dari keluarga PNS, 56 janda PNS, dan 29 penerima yang terdiri dari ASN Golongan I serta petugas kebersihan (cleaning service) di lingkungan Pemko Batam.

"Ini adalah hasil kolaborasi antara Korpri dan Baznas Batam. Kami ingin memastikan bahwa di bulan yang penuh berkah ini, kehadiran organisasi benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan," ujar Raja.

Raja juga memaparkan data keanggotaan Korpri Batam yang hingga Maret 2026 tercatat sebanyak 3.513 PNS non-guru.

Selama masa bakti 2021–2026, Korpri secara konsisten menjalankan program perlindungan dan kesejahteraan, mulai dari bantuan pengobatan, uang duka, sagu hati pensiun, hingga pendampingan hukum.

Lebih lanjut, ia menyoroti implementasi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025. Peraturan ini memberikan keringanan signifikan berupa kebijakan pembebasan pajak rumah tinggal bagi para pensiunan PNS maupun janda PNS di wilayah Batam.

Dalam sambutannya, Wali Kota Amsakar Achmad memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Dewan Pengurus Korpri Kota Batam periode 2021–2026. Menurutnya, kepemimpinan periode ini telah berhasil mengubah potensi organisasi menjadi aksi kemanusiaan yang konkret.

"Saya bangga karena Korpri mampu mengelola potensi besar yang dimiliki menjadi aksi nyata yang dirasakan langsung oleh keluarga besar ASN. Organisasi sebesar ini memang harus memberikan perhatian pada aspek kemanusiaan seperti ini," tegas Amsakar, sebagaimana dikutip dari mediacenter.batam.go.id.

Menutup arahannya, Wali Kota juga memberikan pesan penting terkait integritas. Beliau mengingatkan seluruh ASN untuk senantiasa menjaga citra positif pemerintah di mata masyarakat, baik melalui kualitas kinerja maupun sikap di ruang publik.

"Persepsi masyarakat harus dijaga melalui kinerja dan sikap yang baik," pungkasnya. (***)

Editor: Ikhsan