Batam, SinarKepri.co.id – Kasus Pencemaran nama baik yang menjerat Yusril Koto sebagai terdakwa telah mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Batam pada hari Selasa, 30 September 2025 lalu, menjatuhkan vonis hukuman pidana kurungan selama enam bulan kepada Yusril Koto.
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Wattimena, dalam persidangan yang digelar di PN Batam. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Yusril Koto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencemaran nama baik, sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain hukuman kurungan badan selama enam bulan, Yusril Koto juga dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp15 juta. Hakim Wattimena dalam pembacaan putusan menetapkan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka akan diganti dengan hukuman kurungan pengganti (subsider) selama satu bulan.
Mendengar seluruh putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Yusril Koto menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum banding. Ia memilih menerima hukuman tersebut.
Perlu untuk diketahui, kasus ini bermula dari tindakan terdakwa yang terbukti mencemarkan nama baik seseorang melalui media sosial. Yusril Koto melakukan tindak pidana tersebut dengan menggunakan akun TikTok pribadinya, yaitu @yusril.koto2, dengan mengunggah sejumlah video yang dinilai mengandung unsur Pencemaran nama baik dan fitnah. Video-video ini menjadi barang bukti utama dalam persidangan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga mengabulkan sebagian tuntutan JPU terkait barang bukti. Hakim memerintahkan agar satu buah flashdisk 32 GB yang berisi 10 video Pencemaran nama baik dimusnahkan.
Sementara itu, dua unit ponsel milik terdakwa yang digunakan untuk mengunggah konten dirampas untuk negara. Sebagai langkah pencegahan, majelis hakim juga memutuskan agar akun TikTok milik terdakwa, @yusril.koto2, dinonaktifkan secara permanen. (***)
Editor: Ikhsan