Keterangan Poto: Polres Bintan berhasil amankan Jukir Ilegal berinisial AR (34) di salah satu Swalayan di Kijang Bintan Timur. (Foto/Humas Polres Bintan)

Keterangan Poto: Polres Bintan berhasil amankan Jukir Ilegal berinisial AR (34) di salah satu Swalayan di Kijang Bintan Timur. (Foto/Humas Polres Bintan)

Polres Bintan Amankan Juru Parkir Liar di Kijang

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Selasa, 13 Mei 2025 | 23:15 WIB

Keterangan Poto: Polres Bintan berhasil amankan Jukir Ilegal berinisial AR (34) di salah satu Swalayan di Kijang Bintan Timur. (Foto/Humas Polres Bintan)

Keterangan Poto: Polres Bintan berhasil amankan Jukir Ilegal berinisial AR (34) di salah satu Swalayan di Kijang Bintan Timur. (Foto/Humas Polres Bintan)

Sinarkepri.co.id Bintan – Di penghujung rangkaian giat Operasi Pekat Seligi 2025, Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pelaku premanisme yang beroperasi sebagai juru parkir (Jukir) ilegal di Kecamatan Bintan Timur, pada Selasa (13/5/2025).

Pelaku yang berinisial AR (34) ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Bintan, setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan juru parkir liar yang terjadi wilayah Kijang.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K. membenarkan, bahwa satreskrim Polres Bintan telah mengamankan 1 orang juru parkir liar yang terjadi di salah satu swalayan yang ada di Kecamatan Bintan Timur.

"Benar saat ini Polres Bintan kembali mengamanan 1 orang yang terjaring dalam Operasi Pekat Seligi 2025 yaitu seorang juru parkir liar yang terjadi di Swalayan WS Kijang Kecamatan Bintan Timur," Terang Kasat Reskrim Iptu Fikri.

Iptu Fikri, menambahkan bahwa praktik Jukir liar yang dilakukan pelaku telah mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan.

"Tindakan ini jelas merugikan masyarakat dan menggangu ketertiban umum, tambah Iptu Fikri.

Awal mulanya, kata Iptu Fikri, dari adanya informasi masyarakat terkait kegiatan juru parkir liar yang terjadi wilayah Kijang, saat dilakukan pengecekan oleh personel Satreskrim Polres Bintan didapati 1 orang juru parkir berinisial AR yang sedang melaksanakan aktifitasnya.

Dari pengakuan AR dirinya merupakan salah satu anggota Ormas Pemuda Pancasila wilayah Kijang dan dari hasil pegiatan tersebut hasil akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan disetorkan kepada bendahara Ormas tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kami menemukan bahwa AR tidak terdaftar sebagai juru parkir di wilayah Kijang sesuai Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 16 tahun 2025 tentang Penetapan Juru Parkir di Wilayah Kecamatan Bintan Timur II Kabupaten Bintan APBD T.A 2025," Pungkasnya.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan jika mengetahui ataupun mengalami aksi Premanisme kepada pihak Kepolisian baik melalui Bhabinkamtibmas, Polsek, Polres terdekat ataupun melalui Call Center Polri 110," Tutupnya. (***)

Editor: Ikhsan

Sumber: Humas Polres Bintan