Keterangan Poto: Satreskoba Polres Bintan melaksanakan Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Mapolres Bintan pada Rabu (2/07/25). (Foto/Humas Polres Bintan)

Keterangan Poto: Satreskoba Polres Bintan melaksanakan Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Mapolres Bintan pada Rabu (2/07/25). (Foto/Humas Polres Bintan)

Polres Bintan Berhasil Amankan 1 Tersangka Kasus Narkotika Berinisial U

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Kamis, 3 Juli 2025 | 08:17 WIB

Keterangan Poto: Satreskoba Polres Bintan melaksanakan Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Mapolres Bintan pada Rabu (2/07/25). (Foto/Humas Polres Bintan)

Keterangan Poto: Satreskoba Polres Bintan melaksanakan Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Mapolres Bintan pada Rabu (2/07/25). (Foto/Humas Polres Bintan)

Sinarkepri.co.id Bintan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan, Polda Kepri berhasil mengamankan seorang tersangka kasus narkotika berinisial U, (42) tahun yang diduga kuat terlibat dalam Tindak Pidana Narkotika jenis sabu.

Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam sebuah Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Mapolres Bintan pada Rabu (2/07/25).

Menurut AKP Davinsi Josie Sidabutar, penangkapan terhadap tersangka U merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan mendalam tim Satresnarkoba Polres Bintan.

Lebih lanjut, AKP Davinsi menjelaskan kronologi penangkapan yang terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, personel Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi berharga dari masyarakat.

"Adapun saat kejadian pada Sabtu tanggal 21 Juni 2025 pukul 00.30 Wib, Personel Satreskoba Polres Bintan, mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Sungai Enam Kec. Bintan Timur," terangnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Bintan memerintahkan anggotanya bergerak cepat untuk melakukan tindakan penangkapan kepada pelaku yang diduga memiliki Narkotika. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial U (42) yang diduga kuat terlibat dalam Tindak Pidana Narkotika jenis sabu.

Tak hanya itu, saat penangkapan berlangsung, petugas juga menemukan barang bukti yang signifikan.

"Pada saat penangkapan berlangsung, barang bukti yang didapatkan antara lain 28 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bersih 13,75 gram," sambungnya.

Selain sabu, polisi juga menyita 1 (satu) buah mancis rakitan dan 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong. Barang bukti ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan tersangka U dalam peredaran narkotika.

Dari hasil Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika, tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di akhir kegiatan press release, Kasat Narkoba Polres Bintan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika. Diharapkan kepada seluruh masyarakat Bintan agar menghindari penyalahgunaan Narkoba serta berpartisipasi dalam memberikan informasi sekecil apapun kepada Pihak Kepolisian untuk menjaga situasi Kamtibmas yang Kondusif.

"Diharapkan kepada seluruh masyarakat Bintan agar menghindari penyalahgunaan narkoba serta berpartisipasi dalam memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif," tutup AKP Davinsi. (***)

Editor: Ikhsan