Polres Bintan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dan Curanmor, Amankan Tersangka dan Barang Bukti

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Senin, 19 Mei 2025 | 19:48 WIB

Keterangan poto: Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., Kanit Reskrim serta Personel Satuan Reskrim Polres Bintan gelar Konferensi Pers, Senin (19/5/2025) (foto/Humas Polres Bintan)

Keterangan poto: Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., Kanit Reskrim serta Personel Satuan Reskrim Polres Bintan gelar Konferensi Pers, Senin (19/5/2025) (foto/Humas Polres Bintan)

Sinarkepri.co.id Bintan Polres Bintan menggelar Konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bintan, Senin (19/5/2025).

Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., Kanit Reskrim serta Personel Satuan Reskrim Polres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. mengatakan Kegiatan Konferensi pers ini digelar dengan 2 (Dua) Kejadian yang berbeda.

Beliau menjelaskan bahwa dua kasus tersebut meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Lebih lanjut, Kapolres memaparkan bahwa pengungkapan kedua kasus ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi dari tim Satreskrim Polres Bintan dalam merespon laporan masyarakat dan menciptakan rasa aman di wilayah hukumnya.

Kasus pertama dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/IV/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU yang di lakukan oleh Inisial MI, 28 Tahun, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 9 April 2025, sekira Pukul 05.00 Wib.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata tersanga MI motifnya melakukan dugaan pencurian dengan pemberatan ini hanya untuk kesenangan pribadi (berfoya-foya)

"Akibat perbuatan tersangka MI, korban mengalami kerugian materi yang cukup signifikan, diperkirakan mencapai kurang lebih Rp. 80.000.000," ungkapnya.

Terhadap tersangka MI disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kemudian, Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani menjelaskan pengungkapan kasus kedua, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/V/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 16 Mei 2025, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R alias FAP tertangkap di Jln. Gesek Km. 18 RT 013 RW 002 Kelurahan Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya.

Beliau menambahkan bahwa motif pelaku R alias FAP melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah faktor kebutuhan ekonomi.

Korban mengalami kerugian Materil Kurang Lebih Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah).

 “Terhadap tersangka R dan FAP disangkakan pasal 363 Ayat 1ke 4 KUHAP Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.

 

 Editor : Ikhsan