Respon Cepat, Polres Bintan Tindaklanjuti Dugaan Tambang Pasir Ilegal Yang Beredar di Medsos

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 21:14 WIB

Keterangan Poto: Polres Bintan melakukan pengecekan tambang pasir ilegal di antaranya,  Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang, Kampung Jeropet Kelurahan Kawal, serta di Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang. (foto/Humas Polres Bintan)

Keterangan Poto: Polres Bintan melakukan pengecekan tambang pasir ilegal di antaranya, Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang, Kampung Jeropet Kelurahan Kawal, serta di Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang. (foto/Humas Polres Bintan)

Sinarkepri.co.id Bintan – Kepolisian Resor (Polres) Bintan kembali menunjukkan Respon cepat dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas Tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Bintan. Dalam hal ini Polres Bintan melakukan pengecekan Tambang pasir ilegal tersebut, Sabtu (17/5/2025).

Informasi tersebut sebelumnya beredar di media sosial dan sejumlah media online, sehingga menarik perhatian publik. Namun, dari hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal yang sedang berlangsung. Tim hanya mendapati sisa-sisa galian di beberapa lokasi, yang diduga merupakan bekas dari aktivitas tambang ilegal yang telah lama ditinggalkan.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K. melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) IPDA Ady Satrio Gustian, S.Tr.K, M.H yang menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di beberapa titik yang diduga merupakan lokasi tambang pasir tanpa izin.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal, Petugas hanya menemukan sisa-sisa galian yang diduga berasal dari kegiatan tambang ilegal sebelumnya.

"Dari hasil pengecekan di lapangan yang kami periksa hari ini di antaranya, Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang, Kampung Jeropet Kelurahan Kawal, serta di Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang, kami tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, memang terlihat ada bekas-bekas galian yang patut diduga berasal dari kegiatan tambang sebelumnya," ujar IPDA Ady Satrio.

Selain pengecekan, Unit Tipiter juga memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal, karena aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Kemudian warga juga diminta untuk melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas tambang ilegal ataupun tindakan kejahatan lainnya. Pelaporan dari masyarakat dinilai sangat penting sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (***)

Editor: Ikhsan