Langkat, Sinarkepri.co.id – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara kembali menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Langkat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025, tercatat ada 13 paket pekerjaan di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kekurangan volume pekerjaan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Temuan ini tersaji dari hasil uji petik yang dilakukan tim BPK, di mana penyimpangan teridentifikasi terjadi di lingkungan Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas Perikanan.
Rinciannya, di Sekretariat Daerah ditemukan 10 paket pekerjaan dengan total kekurangan volume mencapai Rp117.315.252. Selanjutnya, satu paket pekerjaan rehabilitasi gedung di Bapenda yang dikerjakan CV DPN senilai Rp189.454.000, ternyata memiliki kekurangan volume sebesar Rp2.597.520.
Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, tercatat kekurangan volume pada satu paket pekerjaan senilai Rp13.526.701. Sementara itu, di Dinas Perikanan ditemukan kekurangan volume sebesar Rp8.054.364 pada pekerjaan rehabilitasi kantor dengan pagu anggaran Rp99.611.400.
Meskipun secara administratif nilai kekurangan tersebut sudah dikembalikan ke Kas Daerah, BPK menilai praktik pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi tetap merupakan pelanggaran.
Bahkan, BPK juga menyoroti dugaan praktik monopoli yang melibatkan satu perusahaan yang mengerjakan dua kegiatan berbeda di lingkungan Sekretariat Daerah.
Dalam laporannya, BPK menilai keempat OPD tersebut belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Kelalaian inilah yang dinilai menjadi celah terbukanya praktik kejahatan terselubung dan dugaan permainan proyek oleh oknum atau rekanan tertentu.
Menanggapi temuan yang dinilai memalukan ini, Praktisi Hukum Rafandi Harahap, SH, MH, menyayangkan belum adanya perubahan signifikan dalam pola pengelolaan anggaran di Langkat. Baginya, kekurangan volume bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi kuat adanya dugaan korupsi atau kelalaian berat yang merugikan kepentingan publik.
“Kami sangat menyayangkan masih adanya temuan BPK seperti ini pada kegiatan tahun 2025 lalu. Adanya 13 paket pekerjaan di empat SKPD yang ternyata kurang volume menimbulkan spekulasi tinggi di kalangan masyarakat. Publik menilai ada permainan kotor, di mana pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayar penuh, namun realisasi fisiknya tidak sesuai anggaran,” tegas Rafandi.
Rafandi juga menyoroti buruknya sistem pengawasan internal di tingkat pimpinan OPD. Ia menegaskan, Kepala Dinas atau Kepala Badan adalah penanggung jawab utama atas pelaksanaan proyek di bawah naungannya. Temuan berulang ini, kata dia, membuktikan lemahnya kontrol atau adanya pembiaran terhadap praktik curang rekanan.
“Pengelolaan di 4 SKPD ini menunjukkan kelemahan fatal. Uang negara dianggarkan, dibayar, tapi hasilnya tidak pas. Ini sangat berbahaya. Artinya pengawasan pimpinan OPD sangat lemah atau mungkin ada kepentingan bersama. Bagi saya hal ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Rafandi pun mendesak Bupati Langkat bertindak tegas dan membuktikan komitmen pemberantasan korupsi dengan mencopot pimpinan OPD, termasuk Sekretaris Daerah, yang dinilai lalai dan gagal mengawasi anggaran.
Tidak hanya itu, Rafandi juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak berhenti hanya pada proses pengembalian kerugian keuangan negara. Ia mendesak agar diusut tuntas siapa aktor intelektual dan pelaku sebenarnya di balik proyek-proyek bermasalah tersebut, terutama 10 paket pekerjaan yang ditemukan di lingkungan Sekretariat Daerah.
“Masyarakat menunggu perubahan. Kalau kesalahan yang sama terus terulang dan tidak ada sanksi tegas bagi Kepala Dinas maupun Sekda, berarti tidak ada perubahan apa pun di Langkat. Bupati harus berani bertindak demi menyelamatkan uang rakyat,” pungkas Rafandi Harahap. (***)