Karimun, Sinarkepri.co.id – Kepala Desa (Kades) Perayun, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, inisial TM ditetapkan tersangka korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu setelah ditemukan bukti kuat penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan DD dan ADD.
Hal tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabjari Karimun di Tanjung Batu. Dimana dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah memanggil dan memeriksa 32 saksi dan 1 orang ahli serta pengumpulan alat bukti surat dan penyitaan barang bukti.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Pemkab Karimun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) akan menunjuk seorang pejabat sementara (Pjs) dari kalangan Pengawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Langkah ini diambil agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karimun, Jackie Stewart Touw, memastikan bahwa pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Perayun, TM, telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pemberhentian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 42.
Pasal tersebut mengatur bahwa kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara wajib diberhentikan sementara.
“Dengan penetapan Kades Perayun sebagai tersangka, Bupati Karimun melalui camat menugaskan Sekretaris Desa (Sekdes) untuk melaksanakan tugas harian kepala desa hingga ada putusan pengadilan,” jelas Jackie, Selasa, (12/8/2025). (***)
Editor: Ikhsan