Karimun, Sinarkepri.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Bupati Karimun, Iskandarsyah, memberikan kado istimewa buat masyarakatnya. Melalui kebijakannya, ia secara resmi menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Penghapusan denda PBB-P2 diharapkan bisa memotivasi warga untuk lebih patuh membayar pajak pokok mereka tanpa perlu khawatir dengan akumulasi denda yang selama ini membebani masyarakat..
Penghapusan denda PBB-P2 tersebut berlaku, terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2025 hingga 30 November 2025.
“Dalam rangka memperingati HUT RI ke-80, kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun memberikan rasa bangga dan bahagia terhadap masyarakat kami,” ungkap Iskandarsyah, dikutip.
Keputusan penghapusan denda PBB-P2 tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun Nomor 591 Tahun 2025.
"Ini adalah hadiah dari pemerintah daerah untuk seluruh masyarakat Karimun. Beberapa daerah ada yang menaikkan PBB-P2, tapi untuk Kabupaten Karimun sendiri tidak naik, bahkan dendanya kita hapus,” pungkasnya.
Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar kewajiban pajak, Bupati Iskandarsyah menjelaskan bahwa pembayaran PBB-P2 kini bisa dilakukan melalui berbagai saluran.
"Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank Riau Syariah (BRK), PT Pos Indonesia, atau melalui berbagai E-Commerce seperti Dana, Gopay, dan OVO,” paparnya.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat membuka website: https://pajakonline-bapenda.karimunkab.go.id/esismiop/.(Junizar). (***)
Editor: Ikhsan