Keterangan Poto: Bupati Karimun Iskandarsyah didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan. (foto/ist)

Keterangan Poto: Bupati Karimun Iskandarsyah didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan. (foto/ist)

Mulai 2026, Warga Karimun Cukup Tunjukkan KTP Berobat Gratis  

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Jumat, 14 November 2025 | 15:21 WIB

Keterangan Poto: Bupati Karimun Iskandarsyah didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan. (foto/ist)

Keterangan Poto: Bupati Karimun Iskandarsyah didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan. (foto/ist)

Karimun, SinarKepri.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun mengumumkan kabar gembira bagi seluruh masyarakatnya. Mulai Tahun 2026 mendatang, Pemkab Karimun akan memberlakukan kebijakan pelayanan kesehatan gratis bagi warganya hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang diambil Pemkab Karimun untuk menjamin kemudahan akses kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus menghilangkan hambatan administrasi dalam mendapatkan layanan medis.

Program "Berobat Gratis Berbasis KTP" ini merupakan bagian dari perluasan cakupan Universal Health Coverage (UHC) di bawah kepemimpinan Bupati Karimun, Iskandarsyah.

"Mulai tahun depan, masyarakat cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan. Ini bentuk komitmen kami memastikan seluruh warga terlindungi," ujar Bupati Iskandarsyah pada hari Jumat (14/11/2025).

Komitmen Pemkab Karimun untuk memberlakukan pelayanan kesehatan gratis mulai Tahun 2026 ditindaklanjuti dengan penambahan alokasi anggaran sebesar Rp9 miliar. Hal ini untuk mendukung implementasi kebijakan Berobat Gratis Berbasis KTP

Dana tambahan tersebut secara spesifik diperuntukkan bagi layanan kesehatan masyarakat yang saat ini belum ter-cover oleh BPJS Kesehatan.

Salah satu kemudahan paling signifikan dari kebijakan ini adalah mekanisme aktivasi kepesertaan BPJS yang dapat dilakukan secara langsung (saat itu juga) ketika warga datang berobat.

"Saat itu datang berobat, saat itu juga aktif. Tidak perlu lagi proses menunggu 20 hari seperti pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebelumnya," tegas Bupati Iskandarsyah.

Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses yang berbelit-belit, seperti menunggu proses aktivasi atau mengurus dokumen tambahan seperti SKTM. Kemudahan ini memastikan tidak ada penundaan layanan medis bagi warga yang membutuhkan.

Selain kemudahan administratif, kebijakan ini juga akan berdampak pada penyetaraan kualitas fasilitas rawat inap.

Seluruh kelas layanan, yaitu kelas 1, 2, dan 3, akan disetarakan menjadi Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).

"Jadi tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3. Semua masyarakat akan mendapatkan kamar standar," jelas Bupati.

Program ini secara keseluruhan diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses layanan kesehatan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau, memastikan setiap warga Karimun menerima pelayanan kesehatan yang layak tanpa dibatasi oleh status ekonomi.

Dengan diterapkannya program ini, Pemkab Karimun menegaskan komitmennya dalam meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (*)

 

Editor: Ikhsan