Karimun, Sinarkepri.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Januari hingga Maret 2026.
Jajaran Satresnarkoba Polres Karimun menggelar Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 558,7 gram bertempat di ruang Satresnarkoba Polres Karimun, pada Selasa (31/3/206).
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Plt. Kasatres Narkoba AKP Denny Hartanto, S.Tr.K., S.I.K., serta disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Karimun, BNN, Rumah Tahanan (Rutan), Pengadilan Negeri, dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam kurun waktu tiga bulan pertama di tahun 2026, Satresnarkoba Polres Karimun tercatat berhasil mengungkap 14 kasus dengan total 17 tersangka.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan selama periode tersebut meliputi: Sabu: 663,39 gram, ganja Kering: 14,43 gram, dan pil erimin (Happy Five) 15 butir.
Salah satu keberhasilan terbesar terjadi pada tanggal 4 Maret 2026, di mana petugas berhasil menyita sabu dengan berat mencapai lebih dari 612,46 gram.
AKP Denny Hartanto menjelaskan bahwa dari total barang bukti sabu sebesar 612,46 gram yang disita dalam pengungkapan besar tersebut, sebanyak 43 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
"Sisanya, yakni 558,7 gram, dimusnahkan hari ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku setelah mendapatkan penetapan dari pihak berwenang," ujar AKP Denny.
Estimasi dari total barang bukti yang berhasil diamankan kali ini diklaim mampu menyelamatkan sekitar 2.000 hingga 2.668 jiwa masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., melalui pernyataannya menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku kejahatan narkoba.
Berdasarkan hasil pemetaan, wilayah Kecamatan Karimun, Meral, dan Tebing masih menjadi titik rawan peredaran.
"Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Karimun. Selain penindakan, kami juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat," tegas AKBP Yunita.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar, para pelaku terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Hingga saat ini, Polres Karimun terus melakukan pengembangan guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau, khususnya di Kabupaten Karimun. (***)
Editor: Ikhsan