Keterangan Poto: Rumah Tahanan Kelas II B Tanjungbalai Karimun. (foto/ist)

Keterangan Poto: Rumah Tahanan Kelas II B Tanjungbalai Karimun. (foto/ist)

Rutan Karimun Beri Remisi Pada Ratusan Napi di Hari Peringatan Kemerdekaan RI

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Selasa, 5 Agustus 2025 | 21:45 WIB

Keterangan Poto: Rumah Tahanan Kelas II B Tanjungbalai Karimun. (foto/ist)

Keterangan Poto: Rumah Tahanan Kelas II B Tanjungbalai Karimun. (foto/ist)

 Karimun, Sinarkepri.co.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun memberikan remisi Umum dan remisi Dasawarsa kepada tiga ratus duapuluh sembilan warga binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, menjelaskan bahwa pemberian remisi dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia bukan sekadar peringatan hari jadi bangsa. Lebih dari itu, remisi ini merupakan wujud pengakuan negara atas upaya perbaikan diri narapidana.

“Remisi ini tidak hanya memperingati kemerdekaan bangsa, tetapi juga menjadi pengakuan negara atas upaya perbaikan diri narapidana. Momentum dasawarsa menjadi kesempatan langka dan sangat berarti bagi mereka,” kata Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Yoga Hadhi Wijaya, Selasa (5/8/2025).

Pemberian remisi bagi ratusan narapidana di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Persetujuan ini dikeluarkan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau (Kepri)

Perlu untuk diketahui, Rutan Karimun memberikan remisi khusus yang dikenal sebagai Remisi Dasawarsa. Pemberian remisi ini menjadi istimewa karena merupakan bentuk penghargaan yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali.

Remisi ini adalah bentuk penghargaan khusus yang diberikan negara dalam momentum dasawarsa kemerdekaan RI. Tidak semua narapidana bisa mendapatkannya, hanya mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

Upacara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025 nanti sekaligus akan dilakukan penyerahan remisi terhadap narapidana, yang rencananya akan dipimpin langsung oleh Bupati Karimun, Iskandarsyah.

Yoga Hadhi Wijaya, menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan kepada para narapidana sangat bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan terdiri dari:

22 orang, menerima remisi 1 bulan

43 orang menerima 2 bulan

95 orang menerima 3 bulan

115 orang menerima 4 bulan

52 orang menerima 5 bulan

2 orang menerima 6 bulan yang dinyatakan langsung bebas.

Di antara ratusan narapidana Rutan Karimun yang menerima remisi pada Hari Kemerdekaan tahun ini, dua di antaranya mendapatkan anugerah istimewa, yaitu langsung bebas. Keduanya merupakan warga negara asing (WNA) asal Myanmar.

Kedua narapidana tersebut terjerat kasus yang berbeda, satu orang terlibat dalam kasus pencurian, dan satu lagi merupakan pelanggaran Undang-Undang Perikanan.

Dari total penerima remisi, sebanyak 221 narapidana terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Selain kasus narkotika, ada terdapat beberapa kasus lain diantaranya:

47 orang narapidana kasus perlindungan anak,

34 orang kasus pencurian

4 orang kasus TKI ilegal

3 orang kasus penadahan

3 orang kasus penipuan.

Masing-masing 2 orang untuk kasus trafficking, UU ITE, dan pelanggaran kepabeanan. Sisanya masing-masing 1 orang meliputi kasus penganiayaan, perikanan, KDRT, kekerasan seksual, kesehatan, kecelakaan lalu lintas, penggelapan, dan korupsi.

Momen di perayaan HUT ke 80 tahun kemerdekaan RI ini menjadi kesempatan emas bagi para narapidana di Rutan Karimun untuk mendapatkan potongan masa hukuman. Kami berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi kuat bagi mereka untuk terus memperbaiki diri. (***)

 

Editor: Ikhsan