Karimun, Sinarkepri.co.id – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun pada triwulan pertama tahun anggaran 2026 tercatat masih rendah. Hingga awal April 2026, serapan anggaran baru menyentuh angka 14 persen atau sekitar Rp188 miliar, meleset dari target awal sebesar 20 persen.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun, Djunaidy, mengungkapkan bahwa capaian yang belum memenuhi target ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan oleh pemerintah daerah.
"Laporan dari BPKAD menunjukkan realisasi APBD baru mencapai 14 persen atau sebesar Rp188 miliar. Rendahnya realisasi ini karena saat ini kita juga menerapkan efisiensi anggaran," ujar Djunaidy pada Rabu (1/4/2026).
Meski angka Rp188 miliar terlihat signifikan, Djunaidy menjelaskan bahwa porsi terbesar dari serapan tersebut dialokasikan untuk biaya rutin, yakni belanja pegawai. Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pengeluaran bulanan yang paling konsisten.
Beban gaji pegawai mencapai sekitar Rp32 miliar setiap bulan, Alokasi Dana Desa (ADD) untuk perangkat desa, dan pembayaran sisa tunda bayar dari tahun-tahun sebelumnya.
Terkait persoalan tunda bayar yang masih membayangi tahun anggaran 2026, Djunaidy menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjadikannya prioritas. Namun, proses pembayarannya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi kas daerah.
"Pembayaran tunda bayar akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan jadwal kewajiban yang masuk di masing-masing triwulan," tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Karimun tetap optimistis bahwa performa serapan anggaran akan membaik pada triwulan kedua dan seterusnya. Hal ini seiring dengan percepatan pelaksanaan berbagai program strategis dan kegiatan pembangunan fisik yang mulai berjalan.
Sebagai informasi, total APBD Kabupaten Karimun untuk tahun anggaran 2026 dipatok sebesar Rp1,4 triliun. Dengan sisa waktu yang ada, Pemkab akan fokus pada efisiensi sembari memastikan program prioritas tetap berjalan tepat waktu. (***)
Editor: Ikhsan