Batam, Sinarkepri.co.id – Gemuruh perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang diselaraskan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten. Di balik kemeriahan tersebut, sebuah luka lama kembali disuarakan: Tragedi penembakan tokoh pers Bengkulu, Rahimandani.
Tiga tahun telah berlalu sejak peristiwa kelam pada Jumat, 8 Februari 2023 tersebut, namun hingga kini keadilan seolah masih berjalan di tempat.
Peristiwa penembakan oleh Orang Tidak Dikenal (OTD) yang menimpa Rahimandani tetap menjadi "rahasia umum" yang menyisakan tanda tanya besar bagi komunitas pers nasional. Meski penyelidikan telah berjalan selama 36 bulan, aparat penegak hukum belum juga berhasil mengungkap siapa dalang dan eksekutor di balik aksi brutal tersebut.
Dalam forum HPN 2026, para tokoh pers kembali mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus kekerasan pers adalah ancaman nyata bagi demokrasi.
Kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan serangan terhadap kemerdekaan berpendapat. Jika pelakunya tetap melenggang bebas, ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan insan pers di Indonesia.
Ketua Umum JMSI, Dr. Teguh Santosa, di hadapan insan pers se-Indonesia dalam perayaan HUT JMSI dan HPN 2026 yang juga dihadiri Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, menegaskan pentingnya perluasan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh pekerja pers.
Menurut Teguh, JMSI mengusulkan agar skema perlindungan HAM tidak hanya mencakup wartawan di lapangan, tetapi juga pemilik serta pengelola media arus utama, khususnya di daerah, yang juga kerap menghadapi intimidasi, ancaman, hingga kekerasan.
"Sudah tiga tahun sejak 2023 penembak tokoh pers atas nama Rahimandani ditembak di Bengkulu, kebetulan beliau Sekjen JMSI. Hingga hari ini, polisi belum berhasil menangkap pelaku penembakan tersebut. Ini adalah luka serius bagi dunia pers dan demokrasi kita," tegas Teguh, Minggu (8/2/2026) di Banten kemaren.
Rahimandani, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal JMSI, ditembak saat hendak menunaikan salat Jumat di sebuah masjid dekat kediamannya. Peristiwa itu menjadi simbol nyata betapa ancaman terhadap insan pers masih terus terjadi.
Teguh menjelaskan, gagasan perluasan perlindungan HAM bagi pekerja pers merupakan hasil pembahasan mendalam dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) JMSI, sehari sebelum peringatan HUT JMSI ke-6 dan HPN 2026.
Isu keamanan dan keselamatan insan pers menjadi fokus utama JMSI, mengingat selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada wartawan di lapangan, sementara pemilik dan pengelola media, khususnya di daerah, juga berada dalam posisi rentan terhadap tekanan dan kekerasan.
"Dengan jaminan HAM yang ditegakkan bagi seluruh pekerja pers, fondasi Indonesia yang kuat, demokratis, dan berkeadilan akan semakin kokoh," jelas Teguh.
Ia menambahkan, agenda perlindungan insan pers ini sejalan dengan komitmen nasional dalam penghormatan HAM, terlebih setelah Indonesia dipercaya memegang posisi strategis di Komisi HAM Dunia.
Momentum tersebut, lanjut Teguh, harus dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin agar insan pers dapat bekerja secara aman, independen, dan bermartabat, tanpa rasa takut.
Sementara itu, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa pada usia ke-6 JMSI, media tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai bagian penting dalam menjalankan tanggung jawab negara sesuai amanat konstitusi.
"Pada hari ini, tanggal 8 Februari, saya berharap JMSI semakin besar dan tidak hanya menjadi jaringan perusahaan media yang sekadar memberikan informasi kepada publik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjalankan tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi," ujar Mugiyanto. (***)