YokJakarta- Sinarkepri.co.id_Kasus kekerasan seksual di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta tengah menuai sorotan tajam.
Sebelumnya, mencuat dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen agroteknologi di Fakultas Pertanian pada kampus tersebut.
Buntut dari kasus itu, terduga pelaku akhirnya diperiksa oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta.
Terlebih, dosen yang bersangkutan telah dinonaktifkan mengacu Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, sebagai langkah preventif dan administratif.
Terkini, ratusan mahasiswa dikabarkan menggelar aksi demonstrasi di area gedung rektorat kampus untuk mengawal kasus dugaan kekerasan seksual tersebut, pada Rabu, 20 Mei 2026 sore.
Dalam aksi itu, para mahasiswa membawa poster serta memasang spanduk di sisi-sisi ruangan.
Isi dari poster itu secara garis besar mengkritik pola penanganan UPN Yogyakarta terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Lantas, bagaimana poin-poin tuntutan yang diutarakan para mahasiswa dalam aksi demonstrasinya di Gedung Rektorat UPN Veteran Yogyakarta? Berikut ulasannya.
Bukan Pertama Kali Terjadi
Anton Wijoyo selaku koordinator aksi, menuturkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Pertanian bukanlah yang pertama terjadi di UPN Veteran Yogyakarta.
"Ini merupakan yang sudah terjadi sejak lama namun pihak birokrasi terus menutup-nutupi dengan dalih citra instansi akan memburuk di mata publik," tegas Anton.
Anton menilai, kasus dugaan kekerasan seksual ini bukan cuma terjadi di lingkungan fakultas pertanian.
Koordinator aksi tersebut lantas mengungkap, temuan serupa ada di beberapa fakultas lain, seperti di Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
"Dosen semua dan tenaga pendidik," ungkap Anton.
Candaan Seksis yang Meresahkan
Terkait kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus itu, terungkap adanya modus dengan cara melontarkan candaan-candaan seksis.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BEM UPN Yogya, Muhammad Risyad Hanafi menuturkan jumlah korban diperkirakan mencapai belasan hingga puluhan orang mahasiswa.
Risyad menyebut, selain FISIP dan Pertanian, masih terdapat pula temuan kasus serupa yang terjadi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Secara keseluruhan, Risyad mencatat 8 dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual. Laporan menunjukkan, kasus ditemukan sejak tahun 2013 silam.
"Bentuknya ada bentuk fisik dan nonverbal juga ada, ada video-video yang kami himpun juga," terangnya.
"(Hal itu terkait) bagaimana beliau (terduga pelaku) bertutur kata di dalam kelas ataupun di forum-forum terbuka dengan jokes-jokes seksisnya," ungkap Risyad.
Menuntut Transparansi Pihak Kampus
Atas aksi tersebut, Risyad bersama Rektor UPN Yogyakarta, Irhas Effendi kini telah meneken kesepakatan yang berisi sejumlah tuntutan.
Salah satu isinya, yakni menonaktifkan para dosen terduga pelaku kekerasan seksual dalam tempo maksimal 3 hari.
Setelah terduga pelaku dinonaktifkan, mahasiswa mendesak agar dilaksanakan proses investigasi.
Hal tersebut, termasuk sanksi yang sesuai regulasi, wajib dijatuhkan apabila terlapor terbukti bersalah.
"Kami menuntut komitmen serta transparansi dari penanganan kasus, kemudian perlindungan dan hak restitusi dari korban yang paling utama," tegas Risyad.*
Menyoroti aksi demonstrasi mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta terkait kasus dugaan kekerasan seksual dosen di lingkungan kampus. (Dok. UPN Veteran Yogyakarta - Instagram.com/@himahiupnvyk