Jawa Barat- SinarKepri.co.id._Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti dugaan kasus korupsi dalam penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang, Jawa Barat.
Dalam unggahan Instagram @infokrw, pada Kamis, 21 Mei 2026, pengungkapan kasus tersebut mulanya disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Dalam kasus ini, kredit fiktif alias palsu diduga melibatkan ratusan debitur pada 2 proyek perumahan milik developer atau pengembang PT BAS, yakni Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
"Kedua perumahan itu berlokasi di wilayah Klari, Karawang," tulis postingan tersebut.
Dalam penyidikan sementara, jaksa menemukan dugaan rekayasa sistematis dalam pengajuan KPR di BTN Cabang Karawang. Berikut fakta terkini di antaranya.
Kantor Developer-BTN Digeledah
Secara terpsah, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama menuturkan, mulanya penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Maret 2026.
Dedy melanjutkan, hal tersebut kemudian diperkuat dengan surat penyidikan lanjutan pada 13 Mei 2026.
"Penyidik telah melakukan berbagai langkah untuk mengumpulkan alat bukti, termasuk penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi," ungkap Dedy dalam pernyataannya, pada Kamis, 21 April 2026.
Dedy menyebut, lokasi yang digeledah meliputi kantor developer di Bekasi, galeri pemasaran di Karawang, dan kantor BTN Cabang Karawang.
Berdasarkan hasil penggeledahan, sejumlah dokumen dan barang bukti dalam kasus ini turut diamankan penyidik.
481 Debitur Diduga Manipulasi Data
Dedy menjelaskan, dari total 91 saksi yang diperiksa, sebanyak 15 orang berasal dari pihak BTN Karawang, 26 orang dari PT BAS dan 50 orang debitur.
Terkait pemeriksaan para debitur, Dedy mengungkap, mereka merupakan bagian dari total 481 debitur yang diduga terlibat praktik manipulasi data maupun 'pinjam nama'.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan dugaan adanya rekayasa dokumen dalam proses pengajuan KPR pada dua proyek perumaan tersebut.
"Kami menemukan indikasi manipulasi data administrasi dan penggunaan nama orang lain dalam proses pengajuan kredit rumah," terang Dedy.
Tak hanya itu, penyidik juga mendapati adanya dugaan pengeditan dokumen persyaratan KPR oleh pihak developer.
Skandal Pemalsuan Dokumen Pekerja
Terkait dugaan praktik manipulasi data, Dedy menyebut PT BAS memiliki tim khusus KPR yang bertugas membuat hingga memodifikasi dokumen pengajuan kredit.
"Diduga ada kerja sama dengan pihak HRD perusahaan untuk membuat surat keterangan kerja serta ID card palsu guna melengkapi persyaratan kredit," sebutnya.
Selain dugaan pelanggaran oleh developer, Kejaksaan juga menemukan adanya kelemahan pengawasan internal di BTN Karawang dalam proses penyaluran KPR.
Dedy menilai, pihak bank diduga memberikan kemudahan kepada developer karena PT BAS masuk kategori pengembang segmentasi Platinum atau Gold.
Meski demikian, Kejaksaan hingga kini masih melakukan proses penyidikan menyeluruh dan tetap mengedepankan asas kehati-hatian.