Bekasi, Sinarkepri.co.id – Jagat maya tengah dihebohkan oleh dugaan kasus Perundungan yang menimpa seorang siswa SMAN 2 Kota Bekasi berinisial EQ (17). Alih-alih mendapatkan perlindungan, EQ justru dilaporkan ke pihak kepolisian setelah berupaya membela diri dari tindakan kekerasan kakak kelasnya.
Peristiwa ini mendadak viral setelah diunggah oleh akun Instagram @feedgramindo pada Kamis (16/4/2026), yang memicu gelombang simpati serta kecaman dari warganet.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, EQ diduga telah mengalami Perundungan baik secara verbal maupun nonverbal oleh kakak kelasnya, ANF, sejak pertama kali masuk sekolah pada Juli 2025.
Puncak ketegangan terjadi saat jam istirahat di lingkungan sekolah. Kala itu, EQ sedang memegang wadah makanan (ompreng) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Secara tiba-tiba, terjadi cekcok yang berujung pada tindakan fisik.
"EQ melakukan perlawanan dengan memukul kepala ANF secara spontan untuk melepaskan diri dari jambakan (ANF)," tulis unggahan tersebut.
Buntut dari insiden tersebut, EQ kini dilaporkan ke polisi. Ibu korban, Eka Dini Amalia (46), mengungkapkan bahwa kondisi mental putranya semakin tertekan akibat proses hukum yang berjalan.
"EQ bahkan mengaku takut untuk masuk sekolah karena mendapatkan ancaman dari kakak kelasnya," ujar Eka.
Eka mengaku telah bersikap kooperatif dan berupaya menempuh jalur mediasi agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, harapan tersebut pupus. Alih-alih laporan dicabut setelah adanya
permintaan maaf—seperti yang sempat dijanjikan pihak sekolah—EQ justru menerima panggilan resmi dari kepolisian.
Hal yang paling menyita perhatian publik adalah munculnya tuntutan ganti rugi materiil dalam jumlah fantastis. Eka menyebut bahwa pihak ANF, melalui perantara sekolah, meminta uang sebesar Rp200 juta sebagai kompensasi atas pemukulan yang dilakukan EQ.
“Permintaan Rp200 juta itu pihak sana (ANF) yang meminta, tapi disampaikan oleh pihak sekolah," kata Eka.
Biaya tersebut diklaim sebagai ganti rugi karena EQ telah memukul ANF. "Katanya untuk penggantian materi karena EQ sudah memukul (ANF)," terangnya.
Eka menegaskan dirinya tidak mampu memenuhi permintaan tersebut dan telah menyampaikan penolakannya kepada pihak sekolah. "Saya bilang saya tidak bisa, sepeser pun saya tidak menyanggupi," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMAN 2 Kota Bekasi maupun kepolisian setempat terkait kelanjutan proses hukum dan upaya perlindungan terhadap siswa yang terlibat.
Menyoroti dugaan kasus Perundungan yang dialami seorang siswa di SMAN 2 Bekasi hingga dilaporkan ke polisi usai bela diri dari pembuli ***