Keterangan Poto: Roy Huffington Harahap. (foto/ist)

Keterangan Poto: Roy Huffington Harahap. (foto/ist)

Di Balik Palu Hakim, Menjaga Marwah Keadilan di Tangan Roy Huffington Harahap

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Sabtu, 27 Desember 2025 | 10:32 WIB

Keterangan Poto: Roy Huffington Harahap. (foto/ist)

Keterangan Poto: Roy Huffington Harahap. (foto/ist)

SinarKepri.co.id - Ketika ruang sidang mulai sepi dan gema palu hakim tak lagi terdengar ketukan, hukum seharusnya tidak ikut berhenti. Justru pada titik inilah keadilan diuji: apakah putusan pengadilan benar-benar dijalankan, atau berhenti sebagai arsip negara.

Bagi banyak orang, putusan hakim adalah akhir cerita. Namun, bagi sistem hukum yang sehat, putusan hanyalah awal dari pembuktian sesungguhnya. Di titik inilah, peran krusial seorang jaksa menjadi penentu apakah hukum akan tegak berdiri atau sekadar menjadi tumpukan arsip negara.

Di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, tanggung jawab besar ini berada di pundak Roy Huffington Harahap. Sebagai Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Roy mengemban misi yang kerap luput dari sorotan kamera, namun memiliki dampak luar biasa bagi kewibawaan negara.

Tugasnya bukan sekadar urusan administratif. Ia harus memastikan bahwa setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dilaksanakan secara sah, tepat, dan akuntabel. Terutama dalam ranah Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang seringkali bersinggungan dengan kerugian keuangan negara, setiap langkah eksekusi menuntut ketelitian tinggi dan integritas yang tak boleh ditawar.

Dalam menjalankan mandatnya, Roy dikenal dengan pendekatannya yang profesional, tenang, namun terukur. Di tengah tekanan perkara yang kompleks, ia tetap memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai koridor perundang-undangan.

Baginya, ketegasan tidak harus menghilangkan sisi kemanusiaan. Penegakan Hukum yang berintegritas adalah yang mampu menjunjung tinggi martabat manusia tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

Hukum tidak boleh berhenti di atas meja kerja. Ia bergerak dalam senyap untuk memastikan dokumen negara berubah menjadi tindakan nyata.

Melalui konsistensi dan integritasnya, Roy bukan sekadar menjalankan tugas jabatan. Ia sedang menjaga marwah hukum negara pada tahap yang paling menentukan. Ia membuktikan bahwa di balik palu hakim yang telah diketukkan, ada tangan-tangan yang bekerja keras memastikan keadilan benar-benar sampai ke tujuannya.

Penegakan Hukum di ujung putusan adalah ujian integritas bagi korps Adhyaksa. Figur seperti Roy Huffington Harahap memberikan optimisme bahwa keadilan di Kepulauan Riau tidak akan berhenti sebagai catatan di atas kertas, melainkan sebuah realitas yang memberikan kepastian bagi negara dan masyarakat.

Merintis Karier dari Dasar Pengabdian

Perjalanan karier Roy Huffington Harahap di wilayah Kepulauan Riau merupakan proses panjang yang ditempa dari bawah. Ia mengawali pengabdiannya pada 1 Desember 2009 sebagai staf tata usaha di Kejaksaan Negeri Karimun. Selama 1 tahun 8 bulan, ia menjalani tugas administratif yang membentuk pemahaman awal tentang tata kelola dan disiplin kelembagaan.

Pada 4 Agustus 2011, Roy resmi diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selanjutnya, pada tahun 2013, ia dipercaya bertugas sebagai Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Natuna, menghadapi tantangan Penegakan Hukum di wilayah kepulauan dan perbatasan.

Pada tahun 2015, Roy kembali bertugas di Kejaksaan Negeri Karimun sebagai Jaksa Fungsional, memperkaya pengalaman teknis penanganan perkara serta memperkuat kapasitas profesionalnya.

Kariernya kemudian memasuki ranah struktural. Pada 14 Mei 2018, Roy diangkat di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai Kepala Sub Bagian Protokol dan Pengamanan Dalam, jabatan yang menuntut kemampuan manajerial, koordinasi lintas bidang, dan ketelitian tinggi dalam menjaga tata kelola internal institusi.

Kepercayaan institusi terhadap kepemimpinannya semakin nyata ketika pada tahun 2021, Roy diangkat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa. Pada posisi ini, ia memimpin langsung pelaksanaan tugas kejaksaan di wilayah kerja, mengelola sumber daya, serta memastikan Penegakan Hukum berjalan efektif dan berintegritas.

Selanjutnya, pada tahun 2023, Roy dimutasi sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) di Kejaksaan Negeri Batam, memperluas perannya dalam pembinaan aparatur, pengelolaan kepegawaian, dan penguatan administrasi kelembagaan.

Pada 14 Juni 2024, ia kembali mendapat amanah di bidang teknis Penegakan Hukum sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, menangani perkara-perkara strategis yang menyita perhatian publik.

Puncaknya, pada 28 April 2025, Roy dipercaya menduduki jabatan Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, jabatan yang diembannya hingga saat ini.

Roy menyadari bahwa keberhasilan Penegakan Hukum tidak pernah berdiri pada satu individu. Sinergi lintas bidang, koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, serta ketertiban administrasi menjadi elemen penting yang terus dijaga dalam setiap pelaksanaan tugas.

Di ruang kerja yang jauh dari sorotan, Roy menjalankan peran yang menentukan arah akhir Penegakan Hukum. Ia memastikan bahwa putusan pengadilan, upaya hukum luar biasa, dan hasil eksaminasi tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan benar-benar dilaksanakan demi kepastian dan keadilan hukum.

Melalui pengabdiannya, Roy Huffington Harahap menunjukkan bahwa integritas, ketekunan, dan konsistensi merupakan fondasi utama penegakan keadilan. Ia menjadi pengingat bahwa marwah hukum negara sering kali dijaga oleh mereka yang bekerja dengan senyap, disiplin, dan penuh tanggung jawab demi kepentingan bangsa dan negara. (***)