Keterangan Poto: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Tamrin Dahlan, M. Si (foto/ist)

Keterangan Poto: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Tamrin Dahlan, M. Si (foto/ist)

Ngopi di Jam Kerja Dilarang, Pegawai Pemko Tanjungpinang Terancam Sanksi Tegas

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:33 WIB

Keterangan Poto: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Tamrin Dahlan, M. Si (foto/ist)

Keterangan Poto: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Tamrin Dahlan, M. Si (foto/ist)

Tanjungpinang, Sinarkepri.co.id - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Tamrin Dahlan, M. Si membuat kebijakan tegas untuk meningkatkan disiplin dan efektivitas kerja para pegawainya.

Larangan ini diberlakukan bagi seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk tidak berada di kedai kopi pada jam pelayanan atau jam kerja..

Meskipun larangan telah dikeluarkan, laporan dan pengaduan masyarakat terkait pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang ngopi di kedai kopi saat jam kerja terus bermunculan. Kondisi ini menjadi sorotan serius, mendorong pihak pemerintah untuk kembali menegaskan aturan disiplin.

“Banyak pegawai berlama-lama di kedai kopi pada jam-jam kerja, yang akhirnya menyebabkan terlambatnya pelaksanaan tugas dan berdampak pada terganggunya pelayanan aparatur. Pada saat istirahat, silakan ke kedai kopi atau tempat makan lainnya,” tegas Tamrin, Rabu (27/8/2025) dikutip dari laman marwah kepri.com.

Larangan ini bukan sekadar kebijakan internal, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Larangan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik.

“Kita minta pegawai untuk tidak berada di kedai kopi atau tempat sejenis pada saat jam kerja tanpa alasan yang dapat diterima,” jelasnya. (***)

 

Editor: Ikhsan