Pemko Tanjungpinang Siapkan Langkah Tegas Demi Kebersihan Lingkungan

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:35 WIB

Keterangan Poto: Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah komitmen menjaga kebersihan lingkungan dengan menyiapkan langkah tegas. (Foto/dok)

Keterangan Poto: Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah komitmen menjaga kebersihan lingkungan dengan menyiapkan langkah tegas. (Foto/dok)

Sinarkepri.co.id Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan menyiapkan sejumlah langkah tegas yang akan diterapkan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Langkah ini bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup warga serta menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat.

Sebagai bagian dari langkah tegas menjaga kebersihan, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan mulai menerapkan sistem pemberian bendera hitam bagi wilayah yang tidak menjaga kebersihan lingkungan. Penegasan ini di mulai Juli 2025.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menyampaikan bahwa penanganan sampah dan kebersihan lingkungan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah. Untuk itu, seluruh jajaran di tingkat kelurahan dan kecamatan diminta untuk lebih aktif dan bertanggung jawab menjaga kebersihan wilayahnya.

“Kalau kelurahan kotor, berarti lurahnya tidak layak. Camat juga harus mampu mengkoordinasikan wilayahnya. Kalau tidak bisa, ya dievaluasi,” tegas Lis dalam acara temu ramah dengan petugas kebersihan, Jumat, (23/5/2025) di halaman kantor Dinas PUPR.

Lis memberikan contoh Kelurahan Batu IX sebagai salah satu wilayah yang masih kurang bersih, padahal ia berdomisili di sana. Ia menyoroti rumput liar yang tumbuh tinggi di depan deretan ruko.

“Rumput panjang belum dipotong, padahal sudah berkali-kali disampaikan ke lurah dan pemilik ruko sudah disurati untuk membersihkan, tapi belum ada tindak lanjut. Saya tidak minta lurah yang memotong, karena itu di depan ruko, tentu pemilik ruko juga punya kewajiban menjaga kebersihannya,” ujarnya.

Menurut Lis, menjaga kebersihan lingkungan bukan semata-mata tugas pemerintah atau petugas kebersihan. Ia menekankan bahwa tanggung jawab tersebut juga melekat pada seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pemilik ruko dan pelaku usaha.

Lebih lanjut, Lis menyampaikan target besar yang ingin dicapai oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. Dalam waktu 100 hari ke depan, wajah kota diharapkan bersih dari sampah, rumput liar, dan kawasan kumuh.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menciptakan kota Tanjungpinang yang lebih bersih, indah, dan nyaman untuk ditinggali.

Kegiatan peluncuran program kebersihan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Dinas PUPR Rusli, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ahmad Yani, serta Kepala Dinas Perkim Agustiawarman. Hadir pula para camat dan lurah se-Kota Tanjungpinang, serta ratusan petugas dan relawan kebersihan yang siap terlibat langsung dalam aksi di lapangan. (***)

Editor: Ikhsan