Sinarkepri.co.id Kepri – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Pencapaian ini menjadi catatan yang ke-15 kalinya secara berturut-turut.
Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi, turut memberikan apresiasi atas pencapaian luar biasa ini. "Prestasi ini adalah refleksi dari konsistensi Pemerintah Provinsi Kepri dalam membangun tata kelola keuangan yang akuntabel," ujar Fathan Subchi.
Apresisasi tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna Istimewa penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2024, digelar di Balairung Raja Khalid Hitam, Kantor DPRD Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (23/6/2025).
Kendati demikian, Fathan Subchi juga menegaskan bahwa masih ada beberapa catatan penting terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu segera ditindaklanjuti Pemprov Kepri.
Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran yang telah berkontribusi menjaga integritas laporan keuangan Pemprov Kepri.
"Capaian ini adalah buah dari kerja keras seluruh tim dan bimbingan dari BPK RI, baik pusat maupun perwakilan Kepri," kata Ansar.
Opini WTP ditegaskan Gubernur bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari komitmen Pemprov Kepri untuk terus memperbaiki dan memperkuat pengelolaan keuangan daerah. “Opini WTP bukan sekadar prestasi administratif, tetapi menjadi refleksi dari semangat transparansi dan akuntabilitas,” tegas Ansar.
Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iman Setiawan, turut menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kepri atas perolehan opini WTP. “Kami mengapresiasi pencapaian opini WTP ini. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana tindak lanjut atas rekomendasi BPK dapat segera dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004,” ujar Iman.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung khidmat, BPK RI secara resmi menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Provinsi Kepri dan Gubernur Kepri.
Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara dan serah terima dokumen, menandai selesainya proses audit dan dimulainya tahap tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
Rapat Paripurna Istimewa penyampaian LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Kepri ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pengelolaan keuangan daerah yang diaudit oleh BPK RI, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Gubernur Ansar juga menggarisbawahi pentingnya sinergi dan kolaborasi antara semua pemangku kepentingan, termasuk DPRD, BPK, dan jajaran eksekutif dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
“DPRD sebagai mitra strategis terus kami libatkan dalam setiap proses penganggaran dan pertanggungjawaban. Kami sangat menghargai dukungan serta asistensi dari DPRD dalam menjaga pengelolaan keuangan daerah tetap pada koridor yang benar,” tambahnya.
Pencapaian WTP ke-15 secara berturut-turut ini tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga menunjukkan konsistensi dan kerja keras seluruh jajaran di lingkungan Pemprov Kepri.
Dengan opini WTP ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kepri. (***)
Editor : Ikhsan