Tanjungpinang, Sinarkepri.co.id – Upaya memperluas jangkauan informasi hukum di wilayah Kepulauan Riau, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkumham) Kepri, melakukan kunjungan koordinasi strategis dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri guna mengoptimalkan penyebarluasan informasi publik berbasis teknologi pada Kamis, 22 Januari 2026 lalu.
Rombongan Kanwil Kemenkumham Kepri yang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Rosdiana Evlin Walewangko, disambut langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hendri Kurniadi, beserta jajaran pejabat strukturalnya.
Fokus utama pertemuan ini adalah membedah skema pemanfaatan kanal publikasi digital milik Pemprov Kepri yang dinilai sangat potensial sebagai jembatan informasi ke masyarakat luas.
"Kami ingin memastikan informasi hukum dan layanan publik dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat Kepri secara efektif. Dukungan infrastruktur digital dari Diskominfo akan sangat membantu akselerasi penyampaian informasi tersebut," ujar Rosdiana.
Salah satu poin krusial dalam diskusi tersebut adalah rencana integrasi konten pada Web Portal Kepri. Bukan tanpa alasan, portal resmi pemerintah daerah ini tercatat memiliki performa impresif dengan jangkauan lebih dari 7,8 juta tayangan per tahun.
Selain portal web, sinergi ini juga akan merambah platform media sosial populer seperti, Instagram, Facebook, dan TikTok
Melalui sinergi ini lanjut Rosdiana Evlin, pihaknya ingin memastikan informasi hukum dan layanan publik dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat Kepri secara efektif.
Diskominfo Kepri menyambut baik inisiasi ini. Hendri Kurniadi menegaskan bahwa sinergi lintas instansi ini merupakan bagian dari implementasi tata kelola pemerintahan yang terbuka dan transparan.
Sinergi kehumasan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih informatif, responsif, dan berbasis teknologi di Provinsi Kepulauan Riau. (***)